Tuesday, February 6, 2018

Milenial Pengen Punya Rumah (Part 3) Unexpected Problem

Perjuangan belum berakhir.....


Setelah kami sudah mendapatkan deal yang bagus dari penjual, harga turun dan pembayaran cicilan, kami menemui Notaris untuk membicarakan bagaimana cara jual beli kami ini.

Dengan membawa Fotocopy SHM, kami berkonsultasi dengan Notaris dan terdapat berita yang membuat segala rencana kami mundur semua.

Karena....

1. Sertifikat itu milik sang Ayah, dan Istrinya sudah meninggal sehingga harus dibuatkan Surat Waris dari Kecamatan. Surat Waris ini dibuat dengan mencantumkan identitas SHM yang terbaru (gambar bola dunia di sampulnya) dan ditanda tangani oleh seluruh ahli waris.

2. Sertifikat itu ternyata atas nama Ayah dan Istrinya. Notaris mengatakan ada kemungkinan bahwa itu nama satu orang saja tapi karena jaman dulu untuk surat berharga sering dikatakan 'A suami si B' yang menyebabkan ada dua nama di Sertifikat. Namun setelah ditanyakan ke BPN (membawa fotocopy sertifikat), ternyata memang atas nama Ayah dan Istrinya (telah meninggal) sehingga harus ada Balik Nama Waris terhadap Sertifikat Tersebut

Balik Nama Waris di anggap sama seperti Balik Nama jual beli biasa, ada Pajak Penjual dan Pajak Pembeli. Tentu saja Penjual keberatan jika harus membayar. Sehingga kami bersepakat untuk mengajukan SKB (Surat Keterangan Bebas) PPh untuk Penjual di Kantor Pelayanan Pajak Pratama dan SKB BPHTB untuk Pembeli di Dinas Pendapatan Daerah.

Sekarang...

Surat Waris sudah ditangan, namun untuk mengurus SKB PPh dan SKB BPHTB, diharuskan ada sertifikat asli. Yang sekarang sertifikat aslinya masih di Koperasi. Penjual sedang melakukan negosiasi dengan Koperasi agar nilai pelunasan bisa dikurangi.

Aku nggak tahu kapan kami akan mendapatkan sertifikat rumah atas nama kami, karena...
 
Hanya bisa sabar dan menikmati proses. Juga mengambil banyak pelajaran dari apa yang terjadi.

Semoga pengalaman kami ini bisa menjadi pelajaran bagi semua yang baru berencana untuk membeli rumah.

Pertanyakan segala sesuatu. Lihat baik-baik sertifikat, atas nama siapa dan keadaan penjualnya. Lebih baik lagi kalau berkonsultasi dengan notaris sebelum melakukan Deal. Bertanya bagaimana langkah-langkah yang harus dilakukan dalam jual-beli dengan keadaan kalian.

Semoga bermanfaat, tidak akan keinginan untuk pamer. Hanya berbagi pengalaman. Karena pengalaman itu mahal harganya.
 

 

No comments:

Post a Comment

COBA BACA YANG INI, DEH

Pengalaman Pertama Lolos Google Adsense Wow!

Hai, gimana kabar kalian? Baik? Ada yang berubah nggak dari blog aku? YAP, Sekarang ada IKLAN nya! Ih, kok sekarang ada iklannya sih?...

EH, BANYAK YANG LIHAT!